Prabradoks: Membaca Prabowo di Tengah Badai Kasus Febrie Adriansyah
Prabradoks adalah singkatan dari “Prabowo” dan “paradoks”, istilah yang dimunculkan pengamat untuk menamai jurang antara apa yang diucapkan dan apa yang dijalankan kekuasaan hari ini. Istilah ini, nampaknya, merupakan penerus genealogis julukan “The King of Lip Service” yang pernah disematkan BEM UI kepada Jokowi.
KOLOM
Mudhofir Abdullah
7/24/20264 min read


Pemberantasan korupsi merupakan agenda politik Prabowo Subianto sejak masa kampanye presiden hingga hari ini. Dalam banyak pidato yang berulang-ulang, ia menegaskan tekad memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan bersumpah akan mengejar koruptor “ke padang pasir”, “ke ujung dunia”, hingga “ke Antartika”.
Retorika itu heroik dan membakar. Namun, sebagian pengkritik menyebutnya sekadar omon-omon yang ironisnya, sebuah istilah yang dipopulerkan Prabowo sendiri, dan menilainya tidak konsisten. Dari ketegangan antara kata dan tindakan itulah lahir diksi “Prabradoks”, sebuah istilah yang, disukai atau tidak, kini beredar di ruang publik dan menuntut dijawab bukan dengan bantahan, melainkan dengan bukti.
Prabradoks: Anatomi Sebuah Inkonsistensi
Prabradoks adalah singkatan dari “Prabowo” dan “paradoks”, istilah yang dimunculkan pengamat untuk menamai jurang antara apa yang diucapkan dan apa yang dijalankan kekuasaan hari ini. Istilah ini, nampaknya, merupakan penerus genealogis julukan “The King of Lip Service” yang pernah disematkan BEM UI kepada Jokowi, tetapi dengan bobot lebih berat karena bukan selisih kecil retorika dan praktik, melainkan ketegangan mendasar dalam cara kekuasaan dikonstruksi dan direproduksi.
Dalam kerangka teori politik, Prabradoks adalah varian lokal dari apa yang oleh para ilmuwan politik disebut kesenjangan legitimasi, yakni ketika legitimasi diklaim lewat bahasa kerakyatan, tetapi kekuasaan dioperasikan lewat logika elite. Kata-kata, dalam politik, memang tidak pernah netral. Ia bisa menjadi janji, bisa pula menjadi selubung.
Apa saja yang dianggap tidak konsisten? Para pengkritik mencatat sedikitnya lima hal. Pertama, retorika “perang total” melawan koruptor berdampingan dengan wacana memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara, dua pesan yang saling meniadakan efek jera. Kedua, sumpah mengejar koruptor ke Antartika berjalan seiring dengan posisi KPK yang kian berada di pinggir panggung, sementara kasus-kasus raksasa justru ditangani lembaga yang rentan konflik kepentingan.
Ketiga, peringatan Presiden agar hukum tidak menjadi alat “balas dendam politik” atau “kriminalisasi” diucapkan justru ketika publik menyaksikan penanganan perkara yang tertutup dan sarat aroma rivalitas antarlembaga. Keempat, jargon supremasi sipil berbenturan dengan normalisasi kehadiran militer di ranah sipil, seperti prajurit TNI bersenjata menjaga kediaman seorang jaksa yang sedang diusut polisi. Kelima, janji efisiensi dan pemerintahan bersih berjalan bersama kabinet tergemuk dalam sejarah reformasi, yang setiap posnya adalah potensi transaksi. Inkonsistensi-inkonsistensi inilah bahan bakar diksi Prabradoks.
Peristiwa dua pekan terakhir menyediakan ujian empirisnya. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah 12 titik yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dari kafe dan money changer di Cipete hingga rumah mewah di Sentul yang tak tercatat dalam LHKPN. Dari brankas tersembunyi di balik dinding, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai valuta senilai total sekitar Rp476 miliar (Kompas.com, 12/7/2026).
Beberapa jam setelah mengundurkan diri, Febrie ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang dalam tiga perkara: tata kelola batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel—lalu perkaranya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, institusinya sendiri (Kompas.id, 11/7/2026). Semua ini terjadi persis ketika Kejagung tengah mengusut korupsi program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional dengan 47 nama terduga terlibat (Suara.com, 10/7/2026), menyusul rentetan kasus lain: vonis Nadiem Makarim dalam perkara Chromebook, OTT sejumlah Bupati, penangkapan Ketua Ombudsman oleh Kejagung, hingga OTT pejabat pajak dan bea cukai oleh KPK.
Dua Pembacaan dan Tiga Sisi Prabradoks
Penggeledahan 12 titik itu bisa dibaca dari dua sisi. Pembacaan pertama: ini perintah dan agenda Presiden. Prabowo memang menyerukan seluruh birokrat, tentara, polisi, dan jaksa untuk “introspeksi diri” dan menegaskan pembersihan institusi tanpa pandang bulu. Dalam pembacaan ini, tumbangnya pejabat tinggi penegak hukum justru bukti sumpah Antartika sedang ditunaikan. Artinya, tidak ada lagi yang kebal, bahkan jenderal jaksa sekalipun.
Pembacaan kedua, ini gesekan Polri versus Kejaksaan. Kronologinya sulit diabaikan. Penggeledahan Polri datang persis ketika Kejagung mengusut korupsi MBG yang konon menyerempet lingkaran kekuasaan; sebagian publik membacanya sebagai “serangan balik” antarinstitusi. Kejanggalan prosedural menguatkan kecurigaan. Mahfud MD menegaskan penyerahan perkara dari penyidik Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam KUHAP, dan Komisi III DPR pun mengakuinya namun membenarkannya demi “menjaga soliditas”.
Novel Baswedan bahkan mengusulkan perkara ini ditangani KPK karena rawan konflik kepentingan, karena bagaimana mungkin Kejaksaan mengadili bekas jenderalnya sendiri secara imparsial? Jika pembacaan kedua yang benar, hukum sedang menjadi senjata dalam perang elite, bukan panglima. Kemungkinan ketiga tentu ada, yakni kedua pembacaan itu benar sekaligus, misalnya Presiden merestui pembersihan, tetapi lembaga-lembaga di bawahnya memanfaatkan restu itu untuk saling menikam. Justru skenario campuran inilah yang paling berbahaya, sebab agenda mulia dari atas bisa dibajak menjadi amunisi perseteruan di bawah.
Di sinilah membaca Prabowo menuntut kejelian. Seluruh ucapan dan tindakannya harus dianalisis sebagai satu teks utuh, dan dari situlah diksi Prabradoks menemukan arti serta relevansinya. Dari sisi prasangka positif (husnuzan), pembongkaran korupsi serentak oleh Kejaksaan, Polri, dan KPK adalah perintah dan agenda Presiden. Jika asumsi ini benar, dalam arti bukan balas dendam antarlembaga penegak hukum, maka ini justru sikap konsisten seorang presiden, dan istilah Prabradoks gugur dengan sendirinya. Namun, publik telanjur membaca dari sisi prasangka negative, semua hanya omon-omon, dan penegakan hukum yang riuh ini sekadar tontonan perebutan kuasa yang kebetulan memakai kostum antikorupsi.
Menurut saya, diksi Prabradoks harus dibaca dari tiga sisi. Pertama, sebagai pengingat kepada pemerintah bahwa rakyat sesungguhnya mendukung penuh pemberantasan korupsi; kegeraman publik bukan pada agendanya, melainkan pada keraguan atas kesungguhannya. Prabradoks adalah bahasa cinta yang kecewa, bukan bahasa permusuhan. Kedua, sebagai instrumen kontrol dan deteksi dini. Istilah ini memaksa setiap pidato presiden diuji dengan tindakan nyata, sehingga jarak antara mimbar dan meja penyidik selalu terukur oleh publik, sebuah fungsi yang sehat bagi demokrasi yang ruang kritiknya kian sempit.
Ketiga, sebagai tantangan terbuka bagi Prabowo sendiri untuk membalikkan diksi itu bahwa paradoks hanya bisa dibantah dengan konsistensi, dan konsistensi hanya bisa dibuktikan dengan tiga hal konkret, misalnya dengan menyerahkan perkara yang sarat konflik kepentingan seperti kasus Febrie kepada KPK, membuka seluruh proses hukum dari pengawasan publik, dan menarik militer dari urusan penegakan hukum sipil.
Sejarah akan mencatat bukan berapa kali Presiden bersumpah mengejar koruptor ke Antartika, melainkan apakah koruptor di Sentul, di Cipete, dan di ruang-ruang ber-AC Jakarta benar-benar diadili sampai tuntas. Jika ya, Prabradoks akan dikenang sebagai salah baca publik yang diluruskan oleh fakta. Jika tidak, istilah itu akan menetap dalam kosakata politik kita, yakni sebagai nisan bagi janji yang dikuburkan oleh praktiknya sendiri.
(Mudhofir Abdullah, Guru Besar dan mantan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta)
© 2026 nyaya.id-Adil sejak dalam Pikiran
Nyaya.id
Nyaya.id adalah portal berita online yang punya komitmen menyuarakan keadilan baik melalui berita (news) maupun opini atau gagasan. Informasi umum dan santai juga kami hadirkan sebagai bentuk pemenuhan hak publik.
Sekretariat: Ngabeyan RT 006/003, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Email: redaksi@nyaya.nyaya.id
WA: 085 725020202
