Korupsi di Titik Pornografi dan Ujian Kepercayaan Publik
Korupsi MBG dengan demikian dapat dibaca sebagai bentuk kurangnya perhatian pada dunia pendidikan yang masih memerlukan perbaikan sarana-prasarana, peningkatan angka partisipasi, dan penyelamatan perguruan tinggi swasta yang berguguran. Ketika 60.000 anak bangsa mundur dari bangku kuliah karena tak sanggup membayar, elite justru menggarong dana yang seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial mereka.
KOLOM
Mudhofir Abdullah
7/24/20264 min read


Nyaya.id -- Kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung sedang berada dalam sorotan kamera nasional, bahkan dunia. Kejaksaan tengah diuji, mampukah ia mengusut mantan pejabat tingginya sendiri secara transparan dan profesional?
Ujian ini berlangsung di tengah tekanan ekonomi rakyat yang tinggi dengan gejolak harga energi global akibat konflik AS-Iran yang mendorong minyak Brent menembus 85 dolar AS per barel (Viva.co.id, 15/7/2026), harga kebutuhan pokok yang merangkak naik, serta sekitar 60.000 calon mahasiswa baru yang tidak melakukan registrasi ulang karena mahalnya biaya kuliah (data 2025).
Taruhannya bukan semata nasib satu perkara. Ini menyangkut kepercayaan publik pada lembaga penegakan hukum, kepercayaan pada kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan kepercayaan dunia untuk berinvestasi di Indonesia.
Sinyal-Sinyal yang Mencemaskan
Sinyal paling telanjang datang dari Indeks Persepsi Korupsi (CPI). Skor CPI Indonesia 2025 merosot menjadi 34 dari skala 100, turun tiga poin dari tahun sebelumnya, dan menjatuhkan peringkat Indonesia dari posisi 99 ke 109 dari 180 negara (Transparency International, 2026). Di Asia Tenggara, Indonesia kini tertinggal dari Singapura (84), Timor Leste (52), Malaysia (44), bahkan Vietnam (41).
Penurunan ini bukan angka statistik belaka. CPI adalah barometer yang dibaca investor global untuk mengukur risiko berbisnis di suatu negara. Skor yang anjlok berarti biaya kepatuhan naik, premi risiko naik, dan modal asing memilih negara tetangga yang lebih bersih. Bagi pemerintah yang menargetkan pertumbuhan tinggi, kemerosotan CPI adalah alarm bahwa fondasi kelembagaan sedang keropos, seperti ruang sipil menyempit, independensi pengawas melemah, dan konflik kepentingan dinormalisasi.
Sinyal kedua datang dari ranah legislasi. Dengan berlakunya KUHP baru (UU No. 1/2023) pada 2026, lima pasal inti UU Tipikor dicabut dan delik korupsi direkodifikasi ke dalam KUHP, sehingga korupsi tidak lagi berstatus extraordinary crime melainkan tindak pidana umum (BPHN, 2023). Tujuan awalnya memang bisa dipahami bahwa misi dari perubahan ini adalah untuk dekolonisasi hukum pidana, kodifikasi yang utuh, dan pergeseran filosofi pemidanaan ke arah keadilan korektif-restoratif, termasuk penghargaan bagi pelaku yang mengembalikan kerugian negara.
Namun dampak negatifnya serius. Asas lex specialis ditinggalkan, kekhususan kewenangan aparat (termasuk KPK) menjadi terkikis, penyadapan memerlukan izin pengadilan, dan ancaman pidana minimum untuk sejumlah delik menurun. Para pengamat menyebut perubahan ini sebagai extraordinary setback: kemunduran luar biasa di bidang hukum, tepat ketika publik justru menuntut pemberantasan korupsi yang lebih galak.
Kelemahan substansi itu diperparah oleh instrumen pencegahan yang tumpul. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), misalnya, mencatat kepatuhan formal tinggi hingga 91,26 persen (KPK, 2025), tetapi tanpa sanksi pidana bagi pelapor yang tidak jujur dan tanpa adopsi prinsip illicit enrichment dalam hukum kita, ia berhenti sebagai ritual administratif. Pejabat bisa patuh melapor sambil tetap menimbun logam mulia puluhan kilogram di rumahnya.
Dalam kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, kita menyaksikan kegagalan pada tiga lapis sekaligus, yakni substansi (aturan yang melunak), struktur (rivalitas dan ego sektoral antarlembaga penegak hukum), dan budaya (permisivitas terhadap konflik kepentingan). Kasus Febrie berada persis di persilangan ketiganya.
Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung, kegaduhan ralat status tersangka-saksi, hingga pembentukan “Tim 9” beranggotakan jaksa senior alumni KPK, semuanya dibaca publik dengan mata curiga. Indonesia Corruption Watch bahkan menyebutnya berpotensi menjadi “akrobat hukum” antarlembaga. Jangan sampai penegakan hukum berhenti sebagai kompromi antarinstitusi tanpa solusi berarti, tanpa pemulihan kepercayaan publik dan dunia.
Korupsi sebagai Pornografi
Di tengah semua itu, korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menambah luka. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya ditahan Kejagung dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 4 triliun (Kejagung, Juni 2026), melalui modus jual-beli titik dapur SPPG, motor listrik senilai Rp 1 triliun lewat vendor bodong, hingga ribuan televisi yang tak relevan dengan dapur sekolah (Kompas.com, 3/6/2026).
Yang membuatnya lebih pahit adalah bahwa anggaran MBG menumpang pada pos anggaran pendidikan. Dari alokasi pendidikan 2026 sebesar Rp 757,8 triliun, sekitar 44,2 persen tersedot untuk MBG (P2G, 2025), sehingga anggaran pendidikan murni tersisa di bawah mandat konstitusional 20 persen, persoalan yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK, Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026).
Korupsi MBG dengan demikian dapat dibaca sebagai bentuk kurangnya perhatian pada dunia pendidikan yang masih memerlukan perbaikan sarana-prasarana, peningkatan angka partisipasi, dan penyelamatan perguruan tinggi swasta yang berguguran. Ketika 60.000 anak bangsa mundur dari bangku kuliah karena tak sanggup membayar, elite justru menggarong dana yang seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial mereka.
Kasus-kasus megakorupsi yang setiap perkaranya menyentuh angka triliunan sangatlah tidak pantas di tengah tekanan ekonomi rakyat yang makin menjepit. Menurut saya, korupsi di negeri ini sudah mencapai tingkat pornografi. Pornografi, dalam pengertian etimologisnya, adalah sesuatu yang tidak pantas dipertontonkan (obscene, ob-skena, “di luar panggung”). Korupsi kita telah melewati batas kepantasan itu, dipertontonkan vulgar di depan rakyat yang sedang berhemat membeli beras, tanpa rasa malu, tanpa sensor. Dan peringatan yang sama berlaku bagi penegakan hukum, jangan sampai ia jatuh ke level pornografi serupa, dalam arti dipertontonkan sebagai dagelan antarlembaga yang tidak pantas lagi disaksikan publik.
Pemerintahan Prabowo kini berada dalam sorotan tajam. Presiden harus segera tampil sebagai garda depan pemulihan kepercayaan dengan memastikan kasus Febrie dan MBG dituntaskan tanpa pandang bulu, mendorong penguatan kembali instrumen antikorupsi pascaberlakunya KUHP baru, dan mengembalikan anggaran pendidikan pada khittahnya. Jika tidak, arus balik kekecewaan publik dapat menghentikan mandat politik pada periode berikutnya. Sejarah demokrasi kita menunjukkan bahwa rakyat bisa sabar menanggung harga-harga yang naik, tetapi tidak pernah sabar menyaksikan pengkhianatan yang dipertontonkan tanpa rasa malu.
Kepercayaan adalah mata uang tertinggi sebuah pemerintahan. Ia dibangun bertahun-tahun melalui konsistensi, tetapi bisa runtuh dalam semalam oleh satu tontonan yang tidak pantas. Kejaksaan, Polri, KPK, dan Istana kini sama-sama berdiri di atas panggung yang disorot jutaan pasang mata. Pilihan mereka sederhana namun menentukan, yakni menjadi teladan penegakan hukum yang bermartabat, atau menjadi bagian dari pertunjukan yang membuat rakyat memalingkan muka.
(Mudhofir Abdullah adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta dan Maheswara Utama BPIP RI)
© 2026 nyaya.id-Adil sejak dalam Pikiran
Nyaya.id
Nyaya.id adalah portal berita online yang punya komitmen menyuarakan keadilan baik melalui berita (news) maupun opini atau gagasan. Informasi umum dan santai juga kami hadirkan sebagai bentuk pemenuhan hak publik.
Sekretariat: Ngabeyan RT 006/003, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Email: redaksi@nyaya.nyaya.id
WA: 085 725020202
