Nyaya.id, JAKARTA – Sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali diperkuat melalui pelimpahan penanganan tiga perkara besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok di Jakarta.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diharapkan mampu membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif dan mempercepat penyelesaian perkara.
2 Tersangka
Selama proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Sementara itu, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa pelimpahan administrasi penyidikan dilakukan secara bertahap, termasuk penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Ahmad, proses pelimpahan tersangka juga memerlukan persiapan administrasi sehingga dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono membenarkan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut.
Rudi menilai langkah tersebut menjadi wujud komitmen kedua lembaga dalam membangun kolaborasi penegakan hukum sehingga penanganan perkara korupsi dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
